Aceh Timur, Jjejakkeadilan.com– – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah menyusun regulasi legalisasi sumur minyak rakyat. Dukungan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sebagai langkah strategis dalam menata pengelolaan energi berbasis kerakyatan yang berkelanjutan.
Kebijakan tersebut mengatur skema kemitraan antara pengelola sumur minyak rakyat dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi, sehingga aktivitas pengeboran yang sebelumnya tidak resmi dapat dilaksanakan secara legal dan bertanggung jawab.
“Legalitas ini penting untuk menjamin keselamatan, mengurangi risiko lingkungan, sekaligus memberdayakan masyarakat melalui jalur hukum yang sah. Kami di Aceh Timur menyambut baik regulasi ini,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam pernyataannya di Idi, Selasa (29/4/2025).
Sebagai bentuk implementasi, Pemkab Aceh Timur siap memaksimalkan peran PT Aceh Timur Energi (ATEM) – BUMD milik daerah – sebagai mitra strategis dalam proses legalisasi tersebut. Pemerintah daerah juga akan mendorong koperasi lokal agar terlibat aktif dalam program yang sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat ini.
“PT ATEM akan menjadi ujung tombak Pemkab dalam mengawal transformasi pengelolaan sumur rakyat menuju sistem yang lebih aman, sah, dan produktif,” tambah Al-Farlaky.
Bupati juga menyoroti pentingnya bimbingan teknis dan regulasi yang jelas untuk memastikan para penambang rakyat memahami dan menerapkan standar operasional yang sesuai. Dengan begitu, potensi ekonomi dari sektor energi bisa dikembangkan secara berkelanjutan.
Sebagai informasi tambahan, regulasi yang sedang disusun Kementerian ESDM ini memungkinkan tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan pihak mitra, yang mencakup koperasi maupun BUMD. Hal ini disampaikan oleh Plt. Dirjen Migas, Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, 28 April 2025 lalu.
“Prinsipnya, pemerintah daerah siap berkoordinasi dengan semua pihak demi pengelolaan sumber daya energi yang adil dan menguntungkan masyarakat,” tutup Bupati. (I)