Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Bengkulu Utara: Jaksa Sita Ratusan Dokumen dan Uang Ratusan Juta

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Bengkulu Utara: Jaksa Sita Ratusan Dokumen dan Uang Ratusan Juta

Bengkulu Utara, jejakkeadilan.com– Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD kabupaten setempat. Hingga kini, penyidik telah mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 521 dokumen dan 16 stempel diduga palsu berhasil disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Februari 2025 lalu. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit flashdisk, dua telepon genggam milik tersangka, serta uang tunai sebesar Rp 795.911.600.

“Total uang yang kami sita merupakan pengembalian dari 49 orang saksi yang mengakui keterlibatannya dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif ini,” jelas Ristu, Selasa (29/4).

Kasus ini masih terus berkembang. Jaksa masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui besaran kerugian negara yang sebenarnya.

Dalam perkembangan kasus tersebut, dua tersangka telah resmi ditahan, yakni EF dan AF. EF kini ditahan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu, sementara AF menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur selama 20 hari ke depan.

EF sendiri diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bengkulu Utara dari 2021 hingga Juli 2024. Saat ini, ia masih aktif menjabat sebagai Kepala BPBD Bengkulu Utara.

“Proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Ristu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama pada pos perjalanan dinas yang kerap rawan disalahgunakan. (**)