Pembangunan Kantor Kepala Desa Batang Sangir Tuai Perhatian Publik Karena Tidak Ada Papan Merek

Kayu Aro, Kerinci, jejakkeadilan.com– Proyek pembangunan Kantor Desa Batang Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. (30/04/2025)

Pantauan Jejakkeadilan.com di lapangan mendapati bahwa tidak ada satu pun papan informasi proyek yang menjelaskan sumber anggaran, besaran dana, maupun masa pelaksanaan pekerjaan. Padahal, keberadaan papan proyek sangat penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa papan informasi wajib dipasang agar masyarakat tahu asal-usul dan penggunaan dana pembangunan.

“Pembangunan kantor desa itu seharusnya disertai papan informasi. Masyarakat berhak tahu dari mana dananya dan berapa biayanya,” ujarnya.

Upaya awak media Jejak Keadilan untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa Batang Sangir, Basuki Adi Suwito, belum membuahkan hasil. Wartawan telah dua kali mendatangi kantor desa dan rumah pribadi kades, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Kami sudah dua kali mencoba menemui Kades, ke kantor maupun ke rumahnya, tapi tidak pernah bertemu,” kata salah satu jurnalis di lapangan.

Masyarakat dan pihak media meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini dan memberikan teguran kepada Kepala Desa Batang Sangir agar ke depan lebih transparan dalam mengelola anggaran publik, termasuk kewajiban memasang papan proyek sebagai bentuk akuntabilitas. (zk)