Warga Desa Peulawi Gugat Keabsahan Ijazah Calon Geuchik

Warga Desa Peulawi Gugat Keabsahan Ijazah Calon Geuchik

Aceh Timur, JejakKeadilan.com – Proses pemilihan Geuchik di Desa Peulawi, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, diwarnai dengan gugatan masyarakat terhadap salah satu calon yang dinyatakan lolos sebagai peserta. Gugatan ini menyangkut dugaan penggunaan ijazah yang tidak formal atau diragukan keabsahannya.

Masyarakat Desa Peulawi mempertanyakan legalitas ijazah dayah yang digunakan oleh salah satu kandidat. Berdasarkan keterangan warga, calon tersebut tidak pernah mengikuti pendidikan atau mondok di lembaga dayah mana pun, sehingga menimbulkan keresahan serta kecurigaan terhadap proses verifikasi berkas pencalonan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).

Bacaan Lainnya

Sejumlah anggota P2K yang dihubungi menyatakan adanya kejanggalan dalam proses administrasi dan pemberkasan calon.

Namun,di duga dugaan keberpihakan Ketua P2K terhadap salah satu kandidat membuat proses klarifikasi berjalan tertutup. “Kami menyadari ada hal yang tidak sesuai, tapi tidak bisa berbuat banyak karena keputusan tetap berada di tangan ketua,” ungkap salah satu anggota P2K yang meminta namanya dirahasiakan.

Dikabarkan, tiga dari lima anggota P2K hanya menjadi pendengar pasif dan tidak dilibatkan dalam keputusan akhir. Masyarakat menuntut agar pemilihan Geuchik di Desa Peulawi berlangsung secara transparan dan adil, dengan mengutamakan keabsahan dokumen sebagai syarat utama pencalonan.

Dalam rapat klarifikasi yang digelar di kantor Kecamatan Nurussalam, Camat Nurussalam menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan memeriksa dokumen yang disampaikan oleh P2K. “Semua prosedur dan tahapan pemilihan telah dilaksanakan. Namun memang ada kejanggalan dalam legalitas ijazah, dan itu bukan ranah kami—itu merupakan wewenang pihak terkait. Kami telah menjalankan demokrasi,” ujar Camat Nurussalam.

Sementara itu, Ketua P2K Desa Peulawi saat dikonfirmasi usai pertemuan di kecamatan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan musyawarah internal kembali untuk menentukan langkah selanjutnya. “Dalam permasalahan ini, kami sebagai penyelenggara akan bermusyawarah kembali dalam pengambilan keputusan terkait proses kelanjutan pemberkasan usulan calon Geuchik terpilih,” jelasnya.

Di waktu terpisah, Ketua P2K juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi calon Geuchik terpilih guna meminta ijazah asli untuk proses verifikasi. Namun, menurutnya, calon bersangkutan tidak bersedia menunjukkan atau menyerahkan ijazah asli yang dipermasalahkan. Hal ini semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap keabsahan dokumen tersebut dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen calon dalam menjalani proses pemilihan secara terbuka dan jujur.

Melalui media ini, masyarakat mendesak instansi terkait—baik aparatur kecamatan maupun kabupaten—untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pembatalan kelulusan calon apabila ditemukan bukti kuat mengenai ketidakabsahan dokumen. “Kami ingin pemimpin yang jujur dan proses pemilihan yang bersih, bukan yang dimenangkan melalui berkas yang diduga tidak formal ,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari calon yang bersangkutan. (Tim)