Lebong, JejakKeadilan.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, telah melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Triwulan 1 dan 2 tahun anggaran 2025, pada Senin, 17 Juni 2025. BLT yang disalurkan mencakup periode Januari hingga Juni dan ditujukan kepada 35 keluarga penerima manfaat (KPM).
Pembagian BLT ini dilakukan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang sebelumnya mengesahkan daftar penerima manfaat. Kepala Desa Sukau Mergo, Rodi, menjelaskan bahwa total bantuan yang diberikan kepada masing-masing KPM adalah Rp1.800.000 untuk enam bulan, yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025.
“Data penerima BLT ini telah melalui tahap pencermatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga menetapkan nama-nama yang layak menerima bantuan. Saya harap dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat, terutama untuk membeli bahan pokok,” ujar Rodi.
Ia juga menyampaikan pesan kepada warga untuk terus mendukung program kerja desa yang bertujuan meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Mari bersama-sama kita bangun desa menuju perubahan yang lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Acara pembagian BLT ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari Kecamatan Amen, perangkat desa, BPD Desa Sukau Mergo, Bhabinkamtibmas, babinsa, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), serta seluruh penerima manfaat BLT.
Langkah Pemdes Sukau Mergo dalam menyalurkan BLT diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kolaborasi antara warga dan pemerintah desa dalam membangun desa yang lebih maju serta mandiri. (A)