Pengungkapan Kasus Narkotika: Polres Rejang Lebong Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir didampingi Kasat Narkoba AKP Apion Sori saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika di Aula Wicaksana Laghawa.

Rejang Lebong, JejakKeadilan.com – Polres Rejang Lebong menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika,pada hari Kamis 24/07/2025 yang berlangsung di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir,S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Apion Sori,S.H.,M.H., dan Kasi Humas AKP S.Simanjuntak.Turut hadir sejumlah awak media dari media cetak maupun online.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya,Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh petugas Lapas Kelas II A Curup pada Selasa 22/07/2025 sekitar pukul 10.25 WIB.Petugas melaporkan bahwa mereka telah mengamankan seorang perempuan mencurigakan di ruang pemeriksaan,tepatnya di Lapas II A Curup,kelurahan Adirejo,kecamatan Curup,Kabupaten Rejang Lebong.

Perempuan tersebut berinisial S alias M (43),warga kelurahan Talang Benih,kecamatan Curup.Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 4,71 gram yang disembunyikan di dalam nasi bungkus bawaan S.

Menurut keterangan petugas Lapas,S datang dengan alasan membesuk suaminya yang sedang menjalani masa tahanan.Namun saat diperiksa,ada bungkusan mencurigakan dari barang bawaannya yang ternyata berisi narkotika.Dari pengakuannya,barang tersebut merupakan titipan dari suaminya yang memintaknya membawa narkotika ke dalam lapas.

Menindak lanjuti temuan tersebut,pihak lapas menyerahkan S Ke Satres Narkoba Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.setelah diinterogasi,S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial E (31),warga kelurahan jalan Baru.Tim Satres Narkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan E.saat diperiksa,E mengakui bahwa ia memang telah menjual sabu tersebut kepada S.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka,yakni S selaku kurir dan E selaku pengedar,kini telah diamankan dan di jerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku.Barang bukti berupa lima paket sabu seberat 4,71 gram dan satu bungkus nasi juga telah diamankan sebagai alat bukti. (**)