Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mantan Bendahara Desa Rindu Hati berinisial SS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa dan ADD tahun 2016–2021 oleh Kejari Bengkulu Tengah.

Bengkulu Tengah, JejakKeadilan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali membuka lembaran baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021. Kali ini, penyidik secara resmi menetapkan SS, mantan Bendahara Desa Rindu Hati, sebagai tersangka. Penangkapan yang berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, menambah deretan nama yang terjerat dalam skandal tersebut.

SS sebelumnya menjabat sebagai bendahara desa pada periode 2016–2017 dan kemudian beralih menjadi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa antara tahun 2017–2021. Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, membeberkan bahwa keputusan menetapkan SS diambil berdasarkan bukti baru hasil penyidikan mendalam.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan lanjutan ini mengungkap keterlibatan SS dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Rindu Hati selama 2016–2021,” jelas Yudi dengan tegas.

Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa SS tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan sebagai bendahara desa. Meski menyadari bahwa dana tersebut tidak mengalir ke program-program yang seyogianya dibiayai, SS tetap mencairkan anggaran sepenuhnya. Bahkan ia menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk memalsukan seolah dana tersebut telah digulirkan sebagaimana mestinya.

“Faktanya, dana yang tidak direalisasikan tetap dicairkan oleh SS dan kemudian masuk dalam SPJ sebagai bentuk manipulasi laporan keuangan,” tambah Yudi.

Penetapan SS sebagai tersangka membuat kasus ini semakin mencengkeram perhatian publik. Sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah telah menangkap tokoh lain yaitu Sutan Muklis (SM), anggota DPRD Bengkulu Tengah yang diketahui sempat menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati. SM adalah tersangka pertama dalam kasus yang mencuat sejak beberapa tahun lalu itu.

Hingga kini, penyidik terus bekerja mengeksplorasi aliran dana dan pola manipulasi yang terjadi. Pihak kejaksaan membuka potensi adanya tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak-pihak baru. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan besar dalam upaya pemerintah memberantas korupsi di tingkat desa demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan mampu membongkar seluruh pihak yang ikut andil agar memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya di daerah. (JK)