Heboh! Keluarga Korban Jatuh dari Truk Sampah Diminta DLH Kepahiang Teken Surat Tak Menuntut Ada apa,.?

Heboh! Keluarga Korban Jatuh dari Truk Sampah Diminta DLH Kepahiang Teken Surat Tak Menuntut Ada apa,.?

Bengkulu/kepahiang, Jejakkeadilan.com – setelah beberapa hari dari kejadian jatuhnya salah satu tenaga kerja pengangkutan sampah pada Dinas DLH Kab. Kepahiang yang mengakibatkan tenaga kerja tersebut meninggal dunia pihak keluarga hari ini, Senin ( 11/08/2025 ), pihak keluarga dipinta oleh Dinas DLH Kepahiang untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menuntut yang di keluarkan oleh Dinas DLH Kepahiang, (12/08/2025).

‎Dari keterangan pihak keluarga Alm. M. Ali Sadikin pihaknya mendapatkan telpon, senin ( 11/08/2025) dari pihak Dinas DLH Kepahiang agar datang ke kantor dengan membawa KTP, KK dan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSU-D Kepahiang sesampainya disana pihak DLH menjelaskan tujuan tersebut untuk mengurus Pencairan BPJS ketenagakerjaan Almarhum. kemudian disekitar siang harinya pihak Dinas DLH Kepahiang kembali menghubungi untuk datang kembali ke kantor, setibanya di kantor Dinas DLH Kepahiang tanpa penjelasan meminta untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa pihak keluarga alm.  M. Ali Sadikin tidak akan menuntut dengan keterangan dalam surat ; tidak akan menuntut jasa raharja, tidak akan menuntut BPJS Umum dan tidak akan menuntut secra hukum yang berlaku.

‎”tanpa adanya penjelasan saya dipinta untuk menandatangani surat pernyataan oleh pihak Dinas DLH Kepahiang, yang sudah ada matrai diatasnya, ya jelas saya menolak” jelas nya.

‎Berdasarkan keterangan PJS Kepala Dinas  DLH (Tris Wahyudi, M. Si) membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengurus proses pencairan BPJS ketenagakerjaan Alm. M. Ali Sadikin terkait adanya permintaan penandatanganan surat pernyataan tersebut dijelaskan bahwa hal tersebut agar tidak ada tumpang tindih terhadap asuransi lainya dan salah satu syarat kelengkapan administrasi klaim dari BPJS ketenagakerjaan. 

‎”memang pada hari sabtu pihak Dinas DLH Kepahiang memanggil pihak keluarga dari Alm. M. Ali Sadikin, untuk meminta berkas persyaratan untuk claim BPJS ketenagakerjaan, kemudian terkait surat pernyataan yang dijelaskan tersebut sebagai salah satu syarat dan agar tidak terjadi tumpang tindaih masalah asuransinya “. Jelas Tris

‎Kemudian mengamati dari standar kesehatan dan keselamatan kerja ( K3) pada Dinas DLH Kab.  Kepahiang diduga tidak memenuhi standar yang merupakan salah satu faktor meninggal nya tenaga kerja pengangkutan sampah tersebut, K3 dalam konteks pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) yang seharusnya mencakup usaha untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja selama proses pengumpulan dan pengangkutan sampah, serta adanya alat pelindung diri ( APD) sebagaimana yang seharusnya.

‎Terkait K3 tersebut PJS Kepala Dinas DLH Kepahiang menjelaskan sudah berupaya namun terkendala defisit anggaran dari pemerintah, yang berdampak pada tidak seandainya kebutuhan K3 dan APD tenaga kerja Pengangkutan sampah apa apa adanya.

‎”terkait dengan standar K3 dan APD kita sudah berupaya namun dikarenakan kondisi defisit anggaran, jadi seperti itu lah adanya “. Jelas Tris

‎Atas peristiwa meninggal nya salah satu tenaga kerja pengangkutan sampah pada Dinas DLH Kepahiang tersebut pihak keluarga berharap agar ada kejelasan yang sebenarnya terjadi, serta tanggapan dan perhatian dari pihak Dinas DLH Kepahiang, serta perhatian Hukum dari APH jika ditemukan kejanggalan dalam kejadian tersebut.

Relis ‎(JN)
Pewarta ancha