Propam Polri Pastikan 7 Pelindas Ojol Adalah Anggota Brimob, Bukan Sipil

Divisi Propam Polri mengatakan tujuh orang yang kini dalam penempatan khusus (patsus) setelah kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, merupakan anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis).

JejakKeadilan.com – Divisi Propam Polri mengatakan tujuh orang yang kini dalam penempatan khusus (patsus) setelah kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, merupakan anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis). Propam menyatakan identitas ketujuh orang itu sudah dicek juga oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut melakukan verifikasi identitas para personel tersebut secara langsung. Brigjen Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, menyatakan bahwa tim pengawas eksternal diberikan akses penuh untuk menyelidiki kasus ini. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025), Agus menegaskan transparansi dalam penanganan masalah ini.

Bacaan Lainnya

“Tim Kompolnas telah melihat langsung kartu tanda anggota (KTA) mereka serta melakukan wawancara singkat soal peran masing-masing di dalam kendaraan tersebut,” ungkap Agus. Ia juga memastikan bahwa seluruh tujuh personel adalah anggota Brimob, meski sempat beredar kabar di media sosial yang mempertanyakan status mereka.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, membeberkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku dilakukan sesuai aturan serta melibatkan pihak eksternal untuk mengawasi jalannya penyelidikan. “Kami tidak akan menutupi fakta, publik berhak tahu bahwa kasus ini ditangani dengan integritas,” ujarnya.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam juga menegaskan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa metode verifikasi melibatkan pemeriksaan daftar nama, kartu identitas, pencocokan wajah, serta penggalian cerita singkat terkait peristiwa di mobil rantis. Choirul berterima kasih kepada masyarakat yang terus mengawal kasus ini dan meminta untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Sebagai hasil pemeriksaan mendalam, Propam Polri menemukan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kompol Kosmas K Gae selaku perwira yang duduk di sebelah pengemudi, serta Bripka Rohmat sebagai sopir rantis. Kedua personel ini dikenakan kategori pelanggaran berat atas kejadian tersebut.

“Lima personel lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka yang ada di bagian belakang rantis bukan pelaku utama namun tetap bertanggung jawab secara etik atas insiden ini,” tambah Agus.

Dengan perhatian besar dari publik serta keterlibatan berbagai pihak eksternal, Polri berkomitmen untuk menjalankan hukum seadil-adilnya. Propam memastikan bahwa kasus ini diselesaikan berdasarkan fakta yang valid tanpa ada intervensi maupun distorsi informasi. Tragedi ini diharapkan menjadi pelajaran agar budaya kedisiplinan semakin diperkuat di semua lapisan instansi kepolisian. (JK)