PADANG, Jejakkeadilan.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan bersama unsur Polresta Padang, Polsek Kota Tangah, Dinas Pariwisata Kota Padang, Satpol PP Kota Padang, DLH Kota Padang, DPMPTSP Kota Padang, serta masyarakat sekitar melakukan mediasi terkait permasalahan di Agrowisata Kithania, Balai Gadang, Kec. Koto Tangah pada Senin, (20/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ances Kurniawan menghimbau pihak pengelola wisata untuk menata dan mengelola area parkir secara lebih baik agar pengunjung merasa aman dan nyaman.
Ia juga menyampaikan ketentuan tarif parkir resmi sesuai Peraturan Daerah Kota Padang No. 01 Tahun 2024:
Roda 2: Rp 2.000
Roda 4: Rp 4.000
Roda 6: Rp 6.000
Selain itu, Kadishub mengingatkan bahwa setiap pembangunan tempat usaha wajib mengurus izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) ke Dinas Perhubungan Kota Padang sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. (Anggun).