Aceh Timur,JejakKeadilan.com– Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan salah satu tugas rutinnya, yakni pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pada tgl 23 12 2025
Kegiatan ini merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-365/L.1.22/BPApa.1/12/2025 tanggal 16 Desember 2025, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Kegiatan berlangsung di halaman
Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur, perwakilan instansi penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta unsur pers dan masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen dan tanggung jawab moral Kejaksaan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan dan tidak
disalahgunakan.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Perkara Narkotika – Sebanyak 38 perkara, dengan barang bukti:
o Narkotika jenis sabu sebanyak 1.052,6 gram
o Narkotika jenis ganja sebanyak 2.963,36 gram
o Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 750 butir (Berat 254,48 gram)
Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) – Sebanyak 13 perkara, terdiri dari tindak pidana:
- Pencurian
- Penganiayaan
- Penggelapan
- Penipuan
- Pengrusakan
- Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) –
Sebanyak 8 perkara, terdiri dari kejahatan:
- Pelecehan
- Migas ilegal
- Pengungsi Rohingya
- Pelanggaran Qanun
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenis dan karakteristik
masing-masing, antara lain: - Narkotika jenis sabu dan ekstasi: Dihancurkan dengan blender menggunakan air dan
bahan pelarut, lalu dibuang ke saluran pembuangan. - Narkotika jenis ganja: Dibakar hingga habis.
- Barang bukti berupa pakaian, botol plastik, dan lainnya: Dimasukkan ke dalam drum
dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. - Handphone dan perangkat komunikasi: Dihancurkan dengan palu besi.
- Senjata tajam dan logam: Dipotong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda)
hingga tidak berfungsi lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa
pemusnahan ini merupakan bagian dari proses peradilan pidana yang wajib dilaksanakan
setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dan tugas institusi Kejaksaan
sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang
bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan
kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan.
Pemusnahan Barang Bukti adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan
kepada masyarkat dalam penegakan hukum
Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa proses
hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta sebagai
pencegahan terhadap penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, yang
berpotensi merusak generasi muda bangsa.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan terus meningkatkan pelayanan hukum yang
berkeadilan dan humanis, serta berkomitmen penuh dalam melaksanakan setiap putusan
pengadilan dengan sebaik-baiknya sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang
berlaku..
(I)
