BABAK BARU KASUS MINYAK GORENG KITA, KONTRAK MILIARAN MUNCUL KE PUBLIK

Bengkulutoday.com / Jejakkeadilan.com – Penyidikan kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, memasuki babak baru. Di tengah belum adanya penetapan tersangka baru, sejumlah dokumen transaksi bernilai miliaran rupiah mulai bermunculan dan memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang berada di balik rantai bisnis tersebut.

Salah satu dokumen yang diperoleh wartawan berupa kontrak jual beli minyak goreng antara Heru Satriawan yang mengaku sebagai Direktur PT Cikal Kencana Jaya dan Satria Muhammad Aziz selaku Direktur PT Azis Jaya Transport.

Dalam kontrak yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 tertanggal 27 April 2026 itu, tercantum transaksi pembelian minyak goreng sebanyak 40.000 kilogram dengan harga Rp19.450 per kilogram. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp778 juta.

Menariknya, dokumen tersebut juga mencantumkan nomor rekening PT Olein Sawit Lestari (OSL). Namun hingga berita ini diterbitkan, PT OSL belum memberikan keterangan resmi terkait keterkaitannya dengan dokumen tersebut. Sementara Heru Satriawan juga belum berhasil dikonfirmasi.

Tak hanya kontrak senilai Rp778 juta, wartawan juga mengantongi dokumen transaksi lain dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan rantai distribusi minyak goreng curah di Provinsi Bengkulu. Kemunculan dokumen-dokumen tersebut semakin memperkuat dugaan adanya jaringan bisnis yang lebih besar daripada yang selama ini terungkap ke publik.

Di sisi lain, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang telah dimintai keterangan antara lain Riswan selaku Direktur BMP, Heru Satriawan yang mengaku sebagai Direktur PT Cikal Kencana Jaya, Satria Muhammad Aziz selaku Direktur PT Azis Jaya Transport, serta Noca Alamansyah yang menjabat Direktur Pemasaran Minyak Goreng BMP.

Meski penyidikan telah memasuki pekan kelima, sorotan publik kini tertuju pada belum terungkapnya sosok yang diduga berperan sebagai pemodal atau aktor utama di balik bisnis minyak goreng tersebut. Sejauh ini, proses hukum dinilai masih berkutat pada level operator dan vendor lapangan.

Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, bahkan telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga terkait dalam rantai produksi dan distribusi minyak goreng tersebut ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, turut tercantum nama Satria Muhammad Aziz, Direktur PT Azis Jaya Transport, yang diketahui merupakan putra mantan Wakil Gubernur Bengkulu dan mantan Bupati Lebong dua periode, Rosjonsyah Syahili Sibarani. Selain itu, nama Riswan selaku Direktur BMP dan Heru Satriawan yang mengaku sebagai Direktur PT Cikal Kencana Jaya juga ikut dilaporkan.

“Nama-nama ini harus bertanggung jawab juga. Sementara circle rumah produksi BMP tiga nama itu,” tegas Yusup.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan semata.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai bisnis tersebut ujarnya.

Hingga kini, pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun dokumen transaksi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan para saksi guna mengungkap siapa sebenarnya aktor utama yang diduga mengendalikan bisnis minyak goreng yang kini menjadi perhatian publik Bengkulu.

Munculnya kontrak bernilai Rp778 juta dan dokumen transaksi Rp1,5 miliar di tengah proses penyidikan pun menambah tanda tanya besar: apakah penyidik telah mengarah kepada sosok pemodal besar yang selama ini belum tersentuh, atau justru masih ada mata rantai lain yang belum terungkap?