Jejak keadilan.com-Lebong Senin 24 Juni 2024, Dalam Sambutan Bupati Lebong Kopli Ansori,S.Sos yang disampaikan oleh wakil Bupati Lebong Fahrurozi, dari pihak eksekutif mengatakan ucapan terimakasih kepada pimpinan rapat paripurna, yang telah memberikan kesempatan bagi kami dalam proses pengesahan RAPERDA pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023. Mulai dari tahapan penyampaian nota pengantar pada hari Senin 3 Juni 2024, kemudian pandangan umum serta jawaban pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 diaula DPRD Lebong.
Selanjutnya ucapan terimakasih disampaikan telah dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut tingkat Fraksi sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini telah disempurnakan dan dapat di syahkan, semoga kedepan kerjasama bejalan dengan baik untuk menciptakan tata kelola Pemerintahan yang baik menuju Lebong bahagia dan sejahtera.
Bupati Lebong mengucapkan terimakasih atas telah disyahkannya Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
Dengan disyahkannya Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 ini diharapkan agar dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Lebong di masa yang akan datang.
Draft RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 akan disampaikan ke Badan pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu untuk dilakukan evaluasi, selanjutnya setelah proses evaluasi selesai akan disampaikan ke Biro hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk permintaan nomor register Peraturan daerah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (4) Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bahwa Bupati wajib menyampaikan rancangan PERDA Kabupaten Lebong kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat paling lama 3 hari terhitung sejak menerima rancangan PERDA kabupaten dari pimpinan DPRD Kabupaten untuk mendapatkan nomor register PERDA.
Setelah terbit nomor register, maka RAPERDA akan diundangkan menjadi PERDA dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Lebong.
Turut hadir dalam acara hari ini Bupati Lebong, Wakil Bupati Lebong, Ketua DPRD Kabupaten Lebong serta anggota,Forkopinda, Plh Sekda, dan Camat sekabupaten Lebong. (4121)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.