Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi di Proyek Taman Alun-Alun Kecamatan Padangsidimpuan Selatan

Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi di Proyek Taman Alun-Alun Kecamatan Padangsidimpuan Selatan

Padangsidimpuan, jejakkeadilan.com – Proyek di Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi perhatian, kali ini terkait dengan Pembangunan Ipal Domestik TA 2020. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengumumkan perkembangan proyek penataan Taman Alun-Alun Kota Padangsidimpuan di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang sebelumnya merupakan lokasi Rumah Sakit Mata.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara (UPTD Padangsidimpuan) ini telah resmi memasuki tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan, Kamis (27/6/2024).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi pers menyatakan, “Kami telah melakukan penyelidikan terhadap hasil pekerjaan penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023, yang sumber dananya berasal dari APBD Sumatera Utara.”

Dr. Lambok M.J. Sidabutar menjelaskan bahwa, “Berdasarkan hasil expose bersama tim jaksa penyelidik dan jaksa di Kejaksaan Padangsidimpuan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada UPTD PUPR Padangsidimpuan dalam pekerjaan penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.”

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan ini melibatkan permintaan keterangan dari pihak terkait serta pemeriksaan lapangan oleh Tim Ahli Teknis. “Kami menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kasus ini kami naikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan per tanggal 27 Juni 2024.”

Diketahui, anggaran proyek ini mencapai Rp 4.791.905.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 4.690.678.300. CV ILHAM JAYA MANDIRI sebagai pelaksana dengan No Kontrak: 602/UPTD.PUPR/PSP/1356/2023. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.

“Fakta menunjukkan bahwa perencanaan kegiatan tidak sesuai dengan aturan yang benar, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian yang didukung oleh sertifikat kompetensi,” ujar Kajari Lambok Sidabutar. “Selain itu, penyedia, PPK, maupun konsultan pengawas tidak pernah melakukan uji mutu terhadap hasil pekerjaan, namun sudah diserah terimakan.”

Uji mutu yang dilakukan oleh tim ahli konstruksi menemukan adanya kekurangan volume pada hasil pekerjaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 844.017.760.

Pembangunan alun-alun Kota Padangsidimpuan merupakan bagian dari program pembangunan alun-alun kota se-Sumut oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Pembangunan ini dimulai pada tahun 2023 di atas lahan seluas 4.966 meter persegi. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, meresmikan alun-alun pada 1 Februari 2024, dihadiri oleh Pj Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, dan beberapa OPD Padangsidimpuan.

Peletakan batu pertama dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, pada Agustus 2023. Pembangunan ini menggunakan anggaran APBD Pemprov Sumut senilai Rp4,69 miliar, dan pengerjaannya direncanakan selesai dalam 150 hari atau sekitar 5 bulan. Peletakan batu pertama dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan tokoh masyarakat.

Kejaksaan Padangsidimpuan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan, terutama terkait dengan temuan tidak profesionalnya pelaksanaan pekerjaan alun-alun tersebut. “Kami menemukan bahwa perencanaan kegiatan tidak sesuai dengan aturan yang benar, pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian yang didukung oleh sertifikat kompetensi,” tambah Kajari Padangsidimpuan. “Serta penyedia, PPK, maupun konsultan pengawas tidak pernah melakukan uji mutu terhadap hasil pekerjaan namun sudah diserahterimakan.”

Kasus penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan ini menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan penggunaan anggaran negara yang tepat dan akuntabel demi pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Utara. (RH28)