MUKOMUKO, JejakKeadilan.com – Untuk memastikan tidak adanya investasi yang masuk merusak lingkungan di Mukomuko. Hari ini, 13 November 2024, setelah sepekan dilantik Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari bersama Pjs Bupati, M. Rizon, S.Hut, M.Si dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) melakukan inspeksi terhadap pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Surya Andalan Primatama (SAP) yang beralamat di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya.
“Kami ingin memastikan perusahaan – perusahaan pabrik CPO ini apakah sudah mentaati aturan dalam berinvestasi untuk taat aturan. DPRD sebagai lembaga legislatif ada fungsi pengawasan, ” tegas Zamhari.
Zamhari juga meminta agar seluruh perusahaan CPO yang beroperasi di Mukomuko dapat menjaga dan memperhatikan lingkungan sekitar. Sebab apabila terjadi kerusakan lingkungan akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk perbaikannya. Serta memiliki waktu yang panjang, itupun tingkat keberhasilan tidak 100 persen.
“Pencegahaan harus sudah kita mulai sejak dini, dengan mengingatkan perusahaan CPO yang biasanya kerap menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan. Untuk memperhatikan limbah produksi, dan polusi udara yang disebabkan ketika beroperasi, ” sampai Zamhari.
Lanjutnya, Zamhari juga meminta masyarakat dapat dengan aktif membantu dalam mengawasi adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan CPO ketika beroperasi. Jangan takut untuk menyampaikan apabila terjadi dugaan pelanggaran. Sebab sudah sewajarnya anggota DPRD Mukomuko hadir untuk masyarakat.
“Awasi, jika ada temua laporkan ke kami. Apabila terbukti maka tidak akan segan-segan akan kita proses bersama eksekutif agar meninjau kembali izin perusahaan, ” ujarnya.(Adv)