Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Bergilir, Polsek Ketahun Tangkap 1 Tersangka

ArgaMakmur, Jejakkeadilan.com – Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RN (19) warga Kabupaten BU yang sudah dalam DPO (Daftar pencarian masuk orang.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., MH melalui plh. Kapolsek Ketahun IPDA Buharman, SH, menjelaskan berdasarkan laporan dari orang tua korban, peristiwa tersebut dimulai saat tersangka RN (19) mengajak korban kerumah teman SM dan AG lalu mengajak korban melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban, diketahui disetubuhi secara bergilir oleh 3 (tiga) tersangka yang terlupakan teman RN.

” Setelah melakukan olah TKP, 1 orang tersangka yang berinisial RN ditangkap pada Rabu (17/11/21) sekira pukul 10.00 wib dan dua orang tersangka lainnya masih dalam proses Lidik,” terang Kapolres Bengkulu Utara.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D undang-undang Republik Indonesia 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah).

Atas kejadian ini, Kapolres Bengkulu Utara menghimbau kepada orang tua agar selalu waspada dan mengawasi anak-anak dalam pergaulan. (***)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: sex tre em