Perombakan Pejabat Eselon II di Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Tegaskan Sesuai Peraturan

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam salah satu agenda resmi membahas langkah strategis pemerintahan.

Bengkulu, JejakKeadilan.com Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengonfirmasi kabar mengenai sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dibebastugaskan atau dinonaktifkan dari jabatannya. Meski demikian, ia enggan membeberkan rincian nama-nama pejabat yang dimaksud.

Langkah pembebastugasan ini dilakukan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Gubernur menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“Kita hanya menindaklanjuti Pertek yang sudah keluar. Mengenai siapa saja yang akan dinonaktifkan, tanyakan langsung ke Sekda,” jelas Helmi Hasan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, turut memberikan pernyataan bahwa tindak lanjut terhadap Pertek ini merupakan bagian dari arahan pusat. Bahkan, beberapa posisi kini mulai diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Untuk sekarang memang ada beberapa jabatan yang dilimpahkan ke Plt, dan semua ini dilakukan dengan dasar persetujuan teknis dari BKN,” ujar Herwan.

Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jumlah pejabat yang akan dinonaktifkan. Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah tersebut diperkirakan berkisar antara 5 hingga 21 orang. Herwan menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) formal masih dalam proses penerbitan.

“Saat ini belum bisa disampaikan secara resmi siapa saja yang dimaksud. Kita tunggu SK-nya,” kata Herwan.

Perombakan ini mencuri perhatian publik karena dianggap sebagai langkah besar untuk meningkatkan kinerja birokrasi di Bengkulu, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan sesuai peraturan dan standar nasional. Langkah selanjutnya menjadi sorotan untuk menentukan arah kebijakan pemerintahan di Bumi Rafflesia ini. (jk)