Sebanyak 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Setujui Raperda Menjadi Perda

Sebanyak 7 Graksi DPRD Bengkulu Utara menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Bengkulu Utara, Senin (07/07/2025)

Bengkulu Utara, JejakKeadilan.com – Sebanyak 7 Graksi DPRD Bengkulu Utara menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Bengkulu Utara, Senin (07/07/2025)

Hal ini ditegaskan saat agenda penyampaian kata akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 serta penandatangan berita acara keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Pihak DPRD Bengkulu Utara yang telah memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah sehingga memunculkan beberapa point catatan penting bagi pelaksanaan APBD Bengkulu Utara pada tahun ini.

Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menjadi acuan bagi jajaran pemerintah daerah dalam menggunakan APBD berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat membawa hasil positif bagi kemajuan Bengkulu Utara.

Berdasarkan sidang paripurna tersebut, ke tujuh fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara yaitu, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera, menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Bengkulu Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forkopimda Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Asisten dan Staf Ahli Setdakab Bengkulu Utara, pimpinan organisasi dan partai politik Bengkulu Utara, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bengkulu Utara. (ADV)