Pemkot Lubuk Linggau Bahas Harmonisasi 7 Raperwal di Kanwil Kemenkumham Sumsel

Pemkot Lubuk Linggau Bahas Harmonisasi 7 Raperwal di Kanwil Kemenkumham Sumsel

Palembang, Jejakkeadilan.Com – Wali Kota Lubuk Linggau melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Lubuk Linggau, Erwin Armedi menghadiri Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Kamis (17/7/2025).

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan antar peraturan.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat harmonisasi tersebut, dibahas tujuh rancangan Peraturan Wali Kota, yaitu:

  1. Raperwal tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
  2. Raperwal tentang Pengavelingan Tanah untuk Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  3. Raperwal tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi.
  4. Raperwal tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
  5. Raperwal tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN),
  6. Raperwal tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Mengaji, Marbot Masjid, Pengurus Jenazah, dan Penggali Kubur,
  7. Raperwal tentang Perubahan Perwali Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang Duka dan Pemakaman Bagi Masyarakat,

Turut hadir Kepala BPKAD Zulfikar, Kadiskominfotiksan, Ervan Affansyah, Kabag Hukum, Aris Garnida Husein, Kabag Kesra H Fahmi Zuhriyansyah dan perwakilan OPD terkait lainnya.(dsp)