Hendak Kabur ke Malaysia, Pelaku Pencabulan Ditangkap di pelabuhan

Hendak Kabur ke Malaysia, Pelaku Pencabulan Ditangkap Di pelabuhan

MERANTI JEJAKKEADILAN.COM – Seorang pria berinisial MJ, warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, diringkus polisi saat hendak melarikan diri ke Malaysia. MJ merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan MJ bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Kepulauan Meranti. Polisi mendapat informasi keberadaan MJ di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (23/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Tim Opsnal Polres Meranti langsung berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Karimun untuk mengamankan MJ yang hendak kabur. Pukul 14.00 WIB, MJ berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum.

Hasil pemeriksaan mengungkap MJ telah mencabuli korban perempuan berusia 7 tahun pada awal Juli 2025 di rumahnya. Perbuatan bejat MJ terungkap setelah orang tua korban melihat kondisi korban yang lemas dan menanyakannya. Korban akhirnya mengaku telah dicabuli MJ. Pengakuan korban diperkuat keterangan kakak korban.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya cukup berat. (Jamaludin)