Jejakkeadilan.Com – Lebong – Diduga jadi ajang korupsi terjadi di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong,bagaimana tidak ada pembangunan Siring/irigasi di Kelurahan Mubai kecamatan Lebong Selatan tidak ada papan proyeknya,pekerjaan nya asal jadi dan menggunakan material Lokasi.
Seharusnya di setiap proyek pembangunan yang anggaran dari pemerintah wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi informasi publik, karena fungsi nya yang menjelaskan proyek apa yang sedang dikerjakan berapa anggaran nya, berapa hari dalam pengerjaan nya CV atau swakelola atau kelompok yang mengerjakannya tapi sangat disayangkan proyek yang ada di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan tersebut tidak menyertakan papan informasi.
Kami selaku media JK provinsi Bengkulu Melihat langsung kelapangan pada hari Rabu, 03-09-2025 menemukan proyek siluman tersebut jelas sekali itu ada isinya indikasi dugaan merugikan negara sebagaimana yang telah tertera di UU no 14 TAHUN 2008 bahwa setiap proyek itu harus memasang papan informasi yang mana dalam UU Tersebut membahas tentang KIP (Keterbukaan informasi publik)
jadi wajib bagi proyek memasang papan informasi karena itu telah diatur oleh negara melalui UU NO 14 TAHUN 2008 Jadi jelas sekali bahwa mereka sedang bermain main dengan anggaran pemerintah tersebut karena dalam pengerjaan nya mereka banyak tidak terbuka ,dan juga sangat disayang kan dari jenis material Seperti batu pecah yang digunakan merupakan material lokasi yang tidak mempunyai izin dan juga banyak pasir diduga bercampur tanah .
Kami sebagai media meminta kepada dinas terkait terutama Pihak Balai Sumatera VII agar benar-benar mengawasi setiap Kegiatan pekerjaan Pembangunan dibawah naungan balai Sumatera VII disetiap kabupaten atau kota di provinsi bengkulu terutama kabupaten Lebong untuk benar-benar diawasi pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau pun kelompok tersebut jangan sampai merugikan negara dan masyarakat umum. (A)