Polsek Indrapura Ringkus 2 Bandar Sabu Di Pantai Citra

Batu Bara, jejakkeadilan.com– Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara Dipimpin Oleh KANIT RESKRIM IPTU JIMMY R SITORUS . SH melakukan penangkapan Ke 2 (Dua) orang laki laki yang diduga Melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Sekira Pukul 15.30 WIB, Pada 17 Februari 2023 Di Pantai Citra Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.TKP di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Tersangka Bernama ASRIANTO Lk, Islam , 47 Tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab Batubara. ZULKARNAIN LUBIS Lk, Islam , 49 Tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Adapun yang di temukan Barang Bukti4 (empat) paket besar dengan berat 38 (tiga puluh delapan) Gram Shabu Shabu(Satu) Paket kecil Shabu shabu. (Satu) Unit Timbangan Besar. (satu) Unit Timbangan kecil. (satu) Unit Handphone Merk Nokia. (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO. (satu) Unit HT (tiga) bungkus plastik clip Uang Tunai sebanyak Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu).(satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan Jenis Ganja.Kemudian pelaku dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut.

Pelaku terjerat Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar