Polres Lebong Gelar Press Conference, Sampaikan 6 Perkara Pidana

Lebong, jejakkeadilan.com– Polres Lebong, Polda Bengkulu adakan konfrensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana di halaman polres Lebong, Rabu (15/3/2023).

Dalam konferensi pers yang digelae tersebut terdapat 6 tindak pidana yang disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan.

Bacaan Lainnya

“Ada tindak Perjudian (Pasal 303 KUHP), Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), OPS Keselamatan Nala, Perdagangan Obat Tanpa Izin (Pasal 197 UU Kesehatan) yang pada saat itu juga ditemukan pembeli obat memiliki senjata tajam kemudian diamankan dengan sangkaan Undang-undang Darurat no. 12 Tahun 1951,” ujar Kapolres.

Selain itu, ada pula kasus persetubuhan anak bawah umur. Dalam kasus ini sudah diserahkan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Budi Trisna Ade Permana, S.E menyampaikan ada 1 tersangka dalam kasus ini yakni bapak tiri korban.

“Tidak ada tersangka lain, sejauh ini kami masih berfokus pada 1 tersangka,” ujar Kapolsek.Kapolres AKBP Awilzan juga menegaskan untuk menindak tegas segala jenis tindak pidana perjudian.

“Higgs domino itu karena ada bentuk untung-untungan dalam permainannya tidak sejenis olahraga, maka dianggap kegiatan perjudian. Sesuai arahan Kapolri, maka itu akan kami tindak tegas,” tutup Kapolres. (One)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar