Bengkulu, jejakkeadilan.com– Usai melakukan pertemuan di SMKN 2 Kota Bengkulu Dalam rangka tindaklanjuti Reses, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH melanjutkan agenda kegiatan Rapat Komisi 2 dalam membahas Perubahan Perda No.1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.
Diketahui, perubahan ini dilakukan karena ada perubahan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2022 yang mengamanahkan dilakukan perubahannya.
“Rapat dilaksanakan bersama Mitra Komisi 2 BPKAD, Biro Hukum dan Bagian Asset,” ujar Usin Sembiring.
Selesai melaksanakan Rapat Perubahan Perda No.1 tentang Barang Milik Daerah dengan Komisi 2. Usin Abdisyah Putra Sembiring SH melaksanakan agenda rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Suasana Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dikatakan Usin Sembiring, Raperda ini adalah Omnibuslaw atau Penggabungan 3 Perda yakni :
Perda tentang Pajak Daerah,
Perda tentang Retribusi Jasa Usaha,
Perda tentang Retribusi Jasa Umum.
“Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sangat penting dibahas karena mengatur objek pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah yang akan menjadi modal asli daerah dalam pelaksanaan program pembangunan selain dari sumber dana transfer pusat ke daerah,” papar Usin Sembiring.(m4)
2 Komentar