Bengkulu, jejakkeadilan.com – DPRD Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan pembukaan Masa Persidangan ke-2 dan Penetapan Materi serta Jadwal Kegiatan di ruang sidang Kantor DPRD Provinsi Bengkulu Jalan Asahan No 1 Padang Harapan, Gading Cempaka Kota Bengkulu, pada Jumat (12/05/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu SAMSU AMANAH, S.Sos, didampingi oleh Gubernur Bengkulu yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE., dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dengan jumlah hadir secara langsung 28 orang dari 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat hari ini beragendakan Pengesahan Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan Ke-2 dan Penetapan Materi serta Jadwal Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa Persidangan Ke-2 tahun 2023.
Dikatakan oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu SAMSU AMANAH, S.Sos, bahwa selain dari pembukaan masa persidangan, agenda hari ini juga membahas tentang laporan badan musyawarah DPRD.
“Sesuai dengan undangan yang disampaikan kepada saudara rapat paripurna dewan hari ini adalah pembukaan Masa Persidangan Ke-2 tahun 2023 dan laporan badan musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu tentang materi dan jadwal masa persidangan ke II tahun 2023 untuk lengkapnya yang akan disampaikan oleh H. Badrun Hasani, SH, MH,” ujar ketua sidang.
Ditambahkan juga oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE., bahwa Pemerintah siap mendukung.
“Bahwa pemerintah merespon, siap mendukung dan mensupport hal tersebut,” kata Ikhwan.
Sebagai tambahan persidangan ke I yang akan dilanjutkan Persidangan ke II Tahun Sidang 2023, yang belum selesai adalah Raperda Rencana Tata Ruang, Raperda Pajak dan Retribusi daerah, Raperda kearsipan dan perpustakaan, Raperda Perubahan peraturan daerah dan lanjutan tentang pembahasan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. (Adv)
3 Komentar