Lebong, jejakkeadilan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar Pasar Muara Aman, Selasa (20/06/2023).
Operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan adanya alih fungsi trotoar secara total. Yakni, menempati dan menggunakan trotoar untuk berjualan.
“Kami melakukan ketertiban bagi lapak kaki lima yang jualan di trotoar. Tentu ini mengganggu pejalan kaki,” tutur Yayan.
Dalam tindakannya, Yayan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban ini sudah berdasarkan surat perintah tugas dari pimpinan.
Kemudian satpol PP menggunakan langkah-langkah persuasif untuk pembinaan dan penertiban di tempat secara langsung.
“Kami berikan pembinaan agar tidak menggunakan fungsi trotoar untuk berdagang, berusaha, serta berjualan di bagian-bagian jalan atau trotoar dan tempat umum lainnya,” jelas Yayan perwakilan dari Satpol PP, di simpang empat pasar muara aman sembari memperlihatkan buku menyebutkan larangan tersebut sesuai Perda Kabupaten Lebong. (one)
What’s up, I desire to subscribe for this webpage to
take latest updates, so where can i do it please help out.