Lebong – Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu, menggelar restorative justice (RJ) kasus penganiayaan. Kegiatan RJ dilaksanakan di Polsek Lebong Tengah, Rabu (12/7/2023), dan dihadiri KBO Satreskrim, Kasiwas, Kasikum, personel Propam, Ketua BMA Kecamatan Lebong Sakti, pelapor dan terlapor beserta keluarganya, dan personel Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo mengatakan, dalam perkara yang ditempuh restorative justice tersebut adalah dengan pelapor Ju dan terlapor Fe, atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada Selasa (4/7/2023) di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.
Diceritakannya, kejadian tersebut melibat pelapor dan terlapor, dimana saat itu, terlapor datang menghampiri korban dan melakukan pemukulan atau kekerasan terhadap pelapor.
“Kita tempuh RJ terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindung anak jo uu RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” jelas Kapolsek.
Lanjutnya, dalam perkara tersebut, kedua belah pihak telah bermusyawarah dan sepakat berdamai dengan hasil diantaranya terlapor tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, apabila terlapor mengulangi perbuatannya lagi, maka akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Terlapor juga memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 2 juta kepada pelapor.
“Dengan adanya surat perjanjian damai ini, maka semua yang bersangkutan dengan masalah antara kedua belah pihak dianggap telah selesai dan tidak ada tuntutan apapun bentuknya baik secara adat maupun secara hukum. Pihak Pelapor dan Pihak terlapor berjanji dan sepakat mengakhiri peristiwa tersebut diatas dan saling memaafkan dengan mentaati pernyataan kami sebagaimana yang tersebut diatas. Seluruh peserta gelar sepakat perkara tersebut dilakukan penghentian penyelidikan dengan syarat formil dan materil yang sudah terpenuhi,” pungkasnya.
2 Komentar