Komisi I DPRD Kota Bengkulu Lakukan Kuker di Diskominfo Kota Depok

Bengkulu,JejakKeadilan.Com– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu hari ini melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok. Kunjungan tersebut untuk mempelajari terkait implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang ada di Kota Depok.

“Kunker ini dalam rangka pendalaman tugas terkait SP4N-LAPOR! yang merupakan produk dari pemerintah pusat untuk mengakomodir pengaduan dan keluhan dari masyarakat,” tutur Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan usai kunker, kepada berita.depok.go.id, di Kantor Diskominfo Kota Depok, lantai 7, Gedung Dibaleka II.

Dikatakannya, poin utama yang dipelajari pihaknya dalam kunker tersebut yaitu terkait penerapan SP4N-LAPOR!. Pasalnya, penerapan layanan tersebut di Kota Bengkulu belum optimal.

“SP4N-LAPOR! kami belum efektif terlaks nana, sehingga nanti kami akan segera sidak menyangkut ini. Kami ingin melihat bagaimana kinerja Kominfo Kota Bengkulu dalam penerapan layanan tersebut,” ucapnya.

Selain SP4N-LAPOR!, pihaknya juga memperoleh banyak pengetahuan terkait sejumlah layanan pengaduan yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Di antaranya aplikasi Sistem Terintegrasi untuk Pengaduan dan Aspirasi (SIGAP) dan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.

“Kami berharap hasil dari kunker ini bisa menjadi bahan untuk mengembangkan kinerja Kominfo Kota Bengkulu agar lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kota Depok, Muhammad Fahmi menyambut baik kunker yang dilakukan oleh DPRD Kota Bengkulu. Pihaknya pun berbagi informasi terkait penerapan SP4N-LAPOR!.

“Inti utamanya mereka ingin mengetahui terkait proses SP4N-LAPOR! di Kota Depok. Kita kasih gambaran bagaimana proses bisnis dari layanan ini. Kita juga menjelaskan terkait semua aduan yang kita buka, seperti SIGAP, NTPD, dan beberapa hotline di Perangkat Daerah,” tutupnya.(BR1)adv
Bengkulu,JejakKeadilan.Com-Dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi dan pajak daerah telah ‘ketuk palu’ alias disahkan oleh DPRD Kota Bengkulu melalui sidang paripurna yang digelar Selasa (14/11/2023). Paripurna ini dihadiri langsung Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi.

Dua raperda itu sudah melalui beberapa kali rapat pembahasan secara lengkap di DPRD, yakni raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Gangguan dan raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Setelah jubir DPRD Reni Heryanti menyampaikan laporan hasil pembahasan, Ketua DPRD Supriyanto yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan seluruh anggota yang hadir (26 orang,red). Semua anggota DPRD yang hadir secara lisan menyetujui raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi perda.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan terhadap dua raperda tersebut antara Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, ketua DPRD Kota Bengkulu dan sekretaris DPRD Kota Bengkulu.

Setelah penandatanganan berita acara persetujuan, Arif Gunadi menyampaikan pendapat akhir walikota. Ia memgucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah membahas bersama-sama secara teliti dan bersungguh-sungguh terhadap kedua raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda Kota Bengkulu.

Terkait dengan pencabutan perda perda nomor 5 tahun 2012 tentang tentang Retribusi lzin Gangguan, Arif mengharapkan iklim usaha dan investasi dari para investor di Kota Bengkulu semakin lancar dan dapat lebih mengembangkan sayapnya di Kota Bengkulu.(adv)

Tinggalkan Balasan