Bengkulu – Petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu merilis hasil ungkapan kasus, Selasa (4/6/2024).
Dalam press releasenya yang disampaikan Kasubdit Tipidter Kompol Jery Nainggolan, S.I.K., pihaknya telah menangkap tersangka seorang pria berinisial Ta, atas dugaan melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) Air Bintuhan Bengkulu Utara, dengan membuat jalan kebun sawit milik warga Desa Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.Adapun kronologis pengungkapan, bermula pada Selasa (28/5/2024), petugas Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapat informasi adanya aktivitas warga dengan alat berat diwilayah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), yang berada di atas perbatasan afdeling 5 kebun PT Sandabi Indah Lestari.”Setelah mendapat informasi, petugas langsung menuju ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas sebagaimana informasi yang didapat. Dilokasi, kami juga menemukan adanya 1 unit alat berat jenis Buldozer merek CAT Tipe D5G warna kuning milik tersangka dan sedang beroperasi. Alat berat tersebut bersama 1 buah nota kontan kami amankan sebagai barang bukti,” terang Kompol Jery.Dijelaskan Kompol Jery, awal mula alat berat tersebut masuk ke Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) adalah untuk membuat jalan kebun kelapa sawit milik masyarakat Desa Suka Mulya Keccamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara yang berada di Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). “Alat berat milik tersangka Ta tersebut masuk ke dalam Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tersebut untuk membuat jalan kebun kelapa sawit milik pengelola lahan yang nama-namanya masih didalami oleh penyidik,” terangnya.Atas hal tersebut, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana yang di maksud dalam pasal 78 ayat(3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Ditambahkan Kompol Jery, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang yang berbunyi Barang siapa melanggar ketentuan “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.