Kaur, JK – Komisi Pemilihan Umum (KPU Kaur) bersama Bupati Kaur Gusril Pausi dan Bawaslu resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dalam rangka untuk dana Pilkada, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2020 mendatang.
Penandatanganan ini dilaksanakan di kediaman Bupati Kaur, Desa Coko Enau Kecamatan Kaur Utara, Senin (14/10/19) malam.
“Dana Pilkada Kabupaten Kaur sudah kita sepakati bersama, semoga saja dana tersebut dapat digunakan sesuai tahapan–tahapan Pilkada ini nantinya, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari. Kita berharap juga Pilkada pada Tahun 2020 berjan lancar, aman, tertif, jujur dan adil, sehingga tidak terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan kedepannya,” jelas bupati.
Atas kesepakatan pemeritah daerah bersama KPUD dan Bawaslu Kaur, dana hibah Pemerintah Kabupaten Kaur ke KPUD sebesar Rp 25.000.000.000 (Dua puluh lima milyar) sedangkan ke Bawaslu sebesar RP 7.950.000.000 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta).
3 Komentar