“Saya Mengapresiasi pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kaur pada 28 Febuari 2021 lalu yang berjalan dengan jurdil. Tidak ditemukan laporan – laporan yang menyangkut tentang hukum dalam pelaksanaanya hingga pada pelantikannya sekarang dan untuk calon kepala desa yang kalah jangan berkecil hati,” ucap Herwin.
Ia menambahkan dengan terpilihnya menjadi kades, tentunya merupakan bukti kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat kepada para kades terpilih, sebagai sosok pamong harus bijak dalam melayani masyarakat sesuai dengan sumpah yang diucapkan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil VI Bengkulu Selatan dan Kaur ini juga menyampaikan terkait Dana Desa harus dikelola sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan tidak ada kepala desa yang tersandung hukum.
“Kepala Desa harus bisa mengayomi serta menyejahterakan masyarakatnya, dan tidak menjadikan dirinya arogan dengan jabatan yang diemban serta tidak bertindak semaunya sendiri” tutup nya. (ADV)
2 Komentar