Lebong, Jejakkeadilan.com – Polres Lebong Polda Bengkulu menggelar konferensi pers dengan 3 tersangka RF (17), CL (19), dan AG (22) dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan di Kabupaten Lebong, pada hari Kamis (21/10/21) bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong AKP Icshan Nur, S.IK., Disampingkan oleh Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujiyanto, SH, MH, mengungkapkan kepada awak media ketiga berhasil ditangkap oleh Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Didik Mujiyanto, hari Kamis (21 /10/21) pagi.
Saat penangkapan tersangka CL petugas menemukan barang bukti berupa 1 senjata jenis sarung pisau terbuat dari kardus dililit dengan lakban hitam, 1 lembar sweeter warna hotam lengan panjang, 1 pasang sandal jepit warna cokelat, 1 unit sarung tangan warna putih, dan 1 Unit handpone .
Sedangkan saat penangkapan berupa tersangka RF menemukan barang 1 unit laci uang kasir, 1 pasang senjal jepit warna putih, 1 lembar sweeter warna abu-abu lengan panjang, dan 1bunit helm INK warna hitam.
“peristiwa pencurian ini berhasil dibongkar dan para tersangka ditangkap dalam tempo kurang dari 12 jam,” ujarnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (20/10/21) sekira pukul 21.48, sebanyak 2 tersangka berinisial RF dan CL, mendatangi minimarket Afamart sembari membawa senjata tajam jenis pisau, di desa Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong.
Tersangka, pegawai Alfamart dengan cara menempelkan pisau ke leher pegawai tersebut, dan berhasil mengasak uang sekitar Rp 60 juta.
Namun setelah di dalam ternyata kasus pencurian ini telah direncanakan oleh tersangka AG yang merupakan pegawai Alfamart dengan sengaja tidak menyetorkan uang tersebut dan menyimpannya di dalam brangkas.
Saat ini Ketiga tersangka berinisial RF, CL, dan AG warga Desa Limaupit, Kecamatan Lebong SaktiKabupaten Lebong, beserta barang bukti penyelidikan oleh Polres Lebong guna penyelidikan lebih lanjut. (***)
2 Komentar