Diancam Menggunakan Parang dan Balok kayu, Warga Kepahiang Lapor Polisi

Kepahiang, Jejakkeadilan.com – Tidak menerima aksi pengancaman yang diterimanya, Warga Kepahiang melaporkan 2 (dua) orang pelaku kepada pihak kepolisian atas tindakan pengancaman yang dialaminya. Pelapor menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa kejadian pengancaman bermula saat dirinya pada hari Kamis 4 November lalu sekira pukul 16:30.

Bermula saat satu unit mobil yang berisikan bahan bangunan berupa pasir ketempat pelapor kemudian pelapor menasehati kepada para pelaku untuk memasukkan materi tanpa bicara macam-macam ibu mertua korban, tak terima dengan omongan korban yang terjadilah di mulut antara pelaku dengan korban dan kemudian pelaku mengambil 1( satu) batang kayu yang mengarah ke arah korban.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu melalui kasat Reskrim AK Welliyanto Malau S.Ik., MH dalam keterangan tertulis menyatakan menerima laporan korban dan berhasil 2 orang tersangka SU (35) dan SR (43) pada Kamis (11/11/21 ) pukul 16.00 warga tebat karai kabupaten Kepahiang.

“bersama dengan pelaku, petugas juga telah membuktikan BB balik dan parang yang digunakan keduanya,” tulisnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Ping-balik: sex hiep dam
  2. Ping-balik: white berry strain