Bengkulu, jejakkeadilan.com– Menyikapi jawaban Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait aksi penolakan tambang pasir besi Seluma, yang digelar Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera, di depan kantor gubernur, pada Senin (3/1/2022), dewan provinsi mendesak agar gubernur membentuk tim.
Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Selasa (4/1/2022).
“Menugaskan anak-anak yang berdemo itu mencari fakta dan segala macam, itu nggak bijak. Mestinya gubernur merespon, membentuk tim, memanggil OPD-OPD terkait dengan pertambangan, perizinan, lingkungan hidup,” tegasnya.
Kemudian, kata Usin, melakukan koordinasi seperti yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
“Meminta bagaimana pendapat mereka. Inikan anak buahnya gubernur. Jadi gubernur lah yang harus memerintahkan mereka untuk mencari fakta bagaimana perizinannya,” ujar dia.
“Tau gubernur itu, bukan nggak tau. Kan dia punya anak buah. Ada ESDM, ada LH. Bukan memerintahkan atau merekomendasikan orang yang melakukan aksi itu mencari tahu soal apakah investasi atau keamanannya bermasalah atau merubah konflik sosial,” sampai Usin.
Dia mengatakan, yang menganalisa itu justru pemerintah daerah. Apakah ada investasi yang bisa mensejahterakan masyarakat di sekitarnya, apakah bisa merusak lingkungan atau tidak.
“Faktanya semua pertambangan merusak lingkungan, tidak ada yang melestarikan lingkungan. Itu fakta, nggak bisa dipungkiri,” ungkapnya.
“Coba tanya ESDM itu, ada nggak pertambangan yang beroperasi itu melestarikan lingkungan, tidak ada. Itu fakta, nggak usah ditanyakan lagi ada faktanya apa tidak,” tambah Usin.
Dia menambahkan, untuk pembuat Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) itu adalah pekerjaan OPD-OPD terkait, bukannya masyarakat.
“Merekomendasikan membuat analisa dampak lingkungan (AMDAL), itu (kerja) anak buahnya. Bukan masyarakatnya yang disuruh. Justru dia harus melayani rakyatnya,” tuturnya.
Menurut Usin, gubernur seharusnya memerintahkan semua OPD yang terkait dengan pertambangan pasir besi, perizinan, lingkungan hidup, terkait dengan konflik sosial, meminta pendapat dari keamanan di sana, Polda, maupun Kesabangpol.
“Kan ada Badan Kesbangpol yang menganalisa dampak sosial. Kemudian Dinas sosialnya, Dinas Tenaga Kerjanya. Berapa orang tenaga kerjanya yang direkrut? tenaga asingnya berapa? lokalnya berapa? itu tugas gubernur yang mengkoordinir itu. Bukan tugas yang mengkoordinir itu anak-anak yang demo,” jelas politisi Partai Hanura ini.
Terkait dengan tindak lanjut pembahasan masalah tersebut di Komisi I DPRD Provinsi? Usin menjawab, “sejauh ini kita memanggil OPD-OPD itu. Nanti data-datanya mereka kirimkan. Sampai hari ini belum di antarkan data-datanya yang kita minta itu. Tapi setidaknya, karena ini masih bermasalah hentikan dulu. Dan gubernur punya kewenangan itu,”
“Gubernur sebagai pemerintah pusat, gubernur sebagai pemerintah daerah punya kewenangan itu untuk menghentikan aktivitas (pertambangan) itu sementara,” pungkasnya.
Terhimpun, saat menemui massa aksi, Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan sebelum ia mengambil tindakan tegas terkait polemik tambang pasir besi tersebut, maka dirinya meminta tiga hal kepada jajaran Pemprov, Pemkab Seluma, dan massa aksi dari Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera.
Pertama, kaji dan sampaikan dokumen baik itu akademiknya, tahapan perizinan yang harus dikeluarkan, dokumen-dokumen apa yang kurang, dokumen-dokumen apa yang tidak lengkap.
Kedua, dari tahapan kegiatan penambangan di lapangan, kegiatan-kegiatan apa yang sudah dilanggar, aspek-aspek lingkungan apa yang sudah dirusak. Dibuat narasi, dibuat tabel, dibuat dokumentasinya.
Ketiga, dari sisi regulasi mulai dari tahap perizinan 2010 sampai posisi sekarang, regulasi mana yang sudah dilanggar oleh pihak investor, dalam hal ini penambang pasir besi yang ada di Seluma.
Kalau ketiga hal ini sudah dirinci dengan tabel yang lengkap, Pemkab Seluma diminta membuat surat pengantar kepada gubernur.
Maka berdasarkan data-data yang disajikan, gubernur akan mengambil kesimpulan sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. (ADV)
1 Komentar