Bengkulu, jejakkeadilan.com- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suhardi, DS menolak masa jabatan presiden tiga periode yang kembali digulirkan sejumlah pihak.
Menurut Suhardi, isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan mengganggu iklim demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Ia menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden, menguatkan adanya lobi – lobi untuk menambah masa jabatan presiden.
Suhardi menyebutkan, hal ini bertentangan dengan UU pasal 22 E UUD 1945, yang mengamanatkan Pemilu dilaksanakan lima tahun satu kali. “Pasal 37 UUD 1945 dengan jelas dan tegas, bahwa tidak ada landasan yang kuat baik moral maupun etika untuk menunda pemilu. ,” tegasnya.
Suhardi Melanjutkan pembatasan masa jabatan merupakan amanah reformasi dan tidak perlu diganti. Menurutnya, ini merampok hak hak rakyat dan hak politik.
“Alasan pandemi covid-19 saya rasa bukan jadi alasan yang tepat. Saya rasa di negara lain juga belum ada penundaan pemilu dikarenakan pandemi covid-19,” jelas Suhardi.
tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, anggota DPRD Provinsi ini memandang perpanjangan masa jabatan presiden juga tidak sesuai dengan semangat dan ruh reformasi, yang digelorakan mahasiswa bersama rakyat Indonesia 23 tahun lalu.
“Kalau kepala desa ingin jabat 3 periode, tidak apa-apa karena ada rules-nya. Kalau presiden ya cukup 2 periode saja. Bukannya Pak Jokowi sedari awal tegas katakan tidak mau 3 periode,” pungkasnya. (adv)
4 Komentar