Bengkulu, jejakkeadilan.com- Dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah Bengkulu, sebaiknya mengikuti peraturan yang berlaku.
Mengingat belum diakomodirnya tambahan kuota bio solar yang diusulkan Pemprov Bengkulu oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pasti memiliki alasan kuat.Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales dalam keterangannya.
Pria yang akrab disapa Wan Sui ini memperkirakan, alasan pertama bisa saja karena kuota bio solar yang dialokasikan untuk Bengkulu tahun ini diyakini mencukupi.
“Diketahui, tahun ini kuota bio solar daerah kita sebanyak 111.570 Kilo Liter (KL). Tentu saja kuota yang diberikan BPH Migas tersebut, tidak mungkin dialokasikan kalau tidak ada landasannya. Dalam artian sebelum kuota bio solar untuk Bengkulu pada tahun ini ditetapkan, pasti ada kalkulasi terlebih dahulu yang dilakukan BPH Migas,” terangnya pada Sabtu, (20/8/2022).
Kalkulasi itu, lanjut Wan Sui, bisa saja berlandaskan jumlah kendaraan pengguna BBM bersubsidi jenis bio solar. Dengan itu, ketika BPH Migas mengalokasikan kuota, pasti bisa mencukupi kebutuhan.
“Jika pada kenyataannya kuota yang dialokasikan itu tidak cukup, ini yang harusnya menjadi evaluasi bagi pihak terkait di daerah,” kata Wan Sui.
Meskipun demikian ia meyakini kuota itu bisa saja cukup, dengan catatan dalam penyalurannya kepada pengguna mengikuti peraturan yang ada.
Pasalnya bagaimana bisa jika penyaluran bio solar itu mengikuti aturan, mobil tergolong mewah saja masih menggunakan BBM bersubsidi jenis bio solar.
“Dengan kondisi dan fakta tersebut, artinya pengawasan dalam penyaluran bio solar harus dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan peraturan. Bahkan pengawasan saat penyaluran pada pengguna ini, tidak bisa menjadi tanggungjawab Dinas ESDM saja, tetapi juga Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Dalam artian lakukan secara bersama-sama,” tukas Wan Sui. (adv)