DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Pemda Bengkulu Optimalkan PAD Sektor Pajak

BENGKULU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) berkomitmen mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa inovasi di antaranya adalah dengan menghapuskan denda pembayaran pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam periode tertentu.

Mendukung rencana itu, Anggota Komisi 2 bersama Wakil Ketua 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengunjungi Kantor Samsat Kota Lubuk Linggau dalam rangka melakukan uji perbandingan terkait pendapatan daerah dalam (PAD) sektor pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya.

Pada kunjungan itu tampak hadir Ketua Komisi 3 Erna Sari Dewi didampingi Ketua Komisi 2 Jonaidi SP, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Sri Rezeki dan rekan lainnya.

Usin Sembiring mengatakan tujuan uji banding pengumpulan PAD pajak motor dan lainnya adalah guna meningkatkan PAD di Provinsi Bengkulu. 

Sebab dalam kunjungan itu terpampang di kantor Samsat PAD sektor kendaraan bermotor mencapai 114% dari target. 

“Ini unik sekali, karena dari target pendapatan terhitung di bulan Agustus sudah mencapai 114% yakni sebesar Rp57 miliar lebih. Jadi kami cari tahu apa sih yang membuat Sumatera Selatan bisa membuat PAD-nya selalu tercapai,” kata dia.

Usin melihat banyak kreasi, inovasi dan ide kantor Samsat bersama Polres, Jasa Raharja dan pihak Bank Sumsel Babel dalam memancing keikutsertaan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak.

Termasuk adanya surat edaran Gubernur yang ditindaklanjuti mereka dengan penagihan dan mendorong agar perusahaan yang beroperasi disana untuk memindahkan (mutasi) kendaraannya di wilayah Provinsi Sumsel.

Ia berharap kedepan ada integrasi adopsi inovasi daerah lain ke Bengkulu untuk mengoptimalkan PAD daerah.

“Pulang dari sini kita akan melakukan rapat mitra terkait masukan, lesson learn dari kantor Samsat ini bisa dilakukan di Provinsi Bengkulu,” jelasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar