Mukomuko – Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta bantuan Kejaksaan Negeri setempat untuk mendampingi instansi-nya membangun “rest area” atau tempat peristirahatan sementara agar kegiatan ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita meminta pendampingan khusus mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pembangunannya,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Agus Harvinda, di Mukomuko.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini akan membangun “rest area” atau tempat peristirahatan sementara untuk pengunjung objek wisata Pantai Air Punggur di daerah ini.
Anggaran pembangunan “rest area” sebesar Rp800 juta yang bersumber dari APBD 2022 untuk kegiatan pematangan lahan seluas dua hektare untuk lokasi pembangunan “rest area” dan pembangunan sejumlah bangunan untuk tempat pedagang dan toilet.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko dan Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait pendampingan kegiatan pembangunan sarana pariwisata dan kepemudaan di dinas ini agar kegiatan di dinas ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mengatakan, pihaknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri khusus untuk mendampingi kegiatan pembangunan “rest area”, sedangkan MoU untuk pendampingan seluruh kegiatan di dinas tersebut di luar kegiatan
Selanjutnya, katanya, pihaknya akan mengekspose setiap tahapan kegiatan pembangunan “rest area” mulai dari perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Ia mengatakan, pembangunan “rest area” di Pantai Air Punggur dilaksanakan secara bertahap karena anggaran untuk pembangunannya sebesar Rp800 juta, atau masih kurang dari kebutuhan sebesar Rp4 miliar.
“Tahun depan kita tidak ada anggaran khusus pembangunan ‘rest area’ di APBD, tetapi kami akan mengusulkan anggarannya kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, katanya, pihaknya juga mengusulkan pemasangan jaringan listrik dalam lokasi “rest area” tahun 2023 di APBD.(Adv)
3 Komentar