YLBH  Alim Laporkan Terduga Pelaku Sadis Kekerasan Perempuan Dalam Pacaran Di Polres Baubau

Baubau, jejakkeadilan.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan dampingi korban penganiayaan dalam pacaran terhadap perempuan yang kembali terjadi di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kata kuasa hukum Nuryani Rahma, S.H. Kali ini  menimpa seorang remaja putri berinisial (R) 18 tahun yang diserang oleh mantan pacarnya berinisial (A) 23 tahun . dari keterangan korban kejadian bermula ketika pelaku (A) mendatangi kos korban (R) yang berada di jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada 25 November 2022 pada pukul 02:30 dini hari. Pelaku berteriak memanggil korban hingga melempar jendela kos agar korban keluar.

Bacaan Lainnya

Ketika korban keluar pelaku kemudian membanting handphone milik korban dan memukul kepala korban hingga menjerit kesakitan. Pelaku juga kemudian menusukkan obeng pada paha korban hingga tembus sedalam tiga sentimeter.

Selang beberapa saat, pelaku melanjutkan penganiayaan hingga korban muntah darah dan tak sadarkan diri. Menurut pengakuan Korban pelaku hendak menusuk pada bagian perut namun korban sempat menahan hingga menimbulkan luka disela jari korban. Motif penganiyaan diduga pelaku tak terima dengan sikap korban yang memutuskan hubungan (pacaran) dan memblokir nomor pelaku. (Kata nuryani )

Sala seorang saksi yang tidak ingin di sebutkan namanya saat kejadian berada dilokasi  menerangkan bahwa pelaku menodongkan obeng kearahnya dan mengancam akan membunuhnya jika ikut turut campur. Akibat penganiyaan tersebut korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau .

Lanjut Nuryani atas kejadian itu Korban bersama Kuasa hukum dari yayasan lembaga bantuan hukum amanah peduli kemanusiaan bekerja sama dengan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota baubau melakukan pelaporan pada unit khusus perlindungan perempuan dan anak polres baubau. Diketahui sejak laporan masuk di kepolisian sektor (Polsek) Wolio pada tanggal 25 November 2022 hingga dialihkan ke polres baubau pada 28 November 2022, penanganan kasus tersebut belum menunjukan perkembangan. Mendesak agar pelaku segera diproses hukum sehingga segera ditetapkan tersangkan, kemudian ditahan dan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum pidana

Atas perbuatan pelaku kami laporkan dengan pasal berlapis Pasal 351 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 354 jo. Dan/atau Pasal 335 jo. Dan/atau Pasal 406 KUHP yaitu Penganiayaan dan menimbulkan luka berat, perbuatan tidak menyenangkan, dan menghancurkan atau merusakkan barang. yang diancam dengan pidana enam atau delapan tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan