MUBA, jejakkeadilan.com — Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Polisi Resort (Polres) Musi Banyuasin cepat tanggap gerak cepat untuk menekankan Angka peredaran narkoba terus bergerak alhasil berhasil mengamankan Terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dalam wilayah Kecamatan plakat tinggi kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka iwabi (37) adalah salah satu Warga dusun V desa bukit indah kecamatan Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin tidak bisa banyak gerak ketika kedatangan Polda Sumatera Selatan Polres Muba melalui Sat Res Narkoba,Rabu(30/11/2022),sekira Pukul,15.00 Wib Sore.
Satuan Reserse Narkoba( Sat-Res Narkoba) Polres Muba Polda Sumsel, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran gelap transaksi narkoba di rumah Tersangka An/iwabi (37) yang beralamatkan Dusun V desa bukit indah kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin.
Di tempat yang sama, kepala polisi daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Melalui Kapolres Muba AKBP Siswandi SiK SH MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Agung Kusuma Wijaya, SiK membenarkan hal tersebut, upaya itu berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan Tersangka An/Iwabi yang merupakan Pengedar Narkoba dan turut berhasil mengamankan di duga barang bukti Narkotika jenis sabu dan barang bukti yang kami amankan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat -+3,84 gram yang di simpan pelaku di dalam cangkir plastik warna hijau juga berikut barang bukti lainnya yang telah di akui oleh Tersangka,imbuhnya.
Agung menambahkan,Selain barang bukti 18 paket sabu juga turut di amankan buah buah plastik klip bening,satu buah plastik putih,tiga buah cangkir plastik warna hijau,uang tunai Rp.50 ribu dan satu untuk handphone merk Realme warna hitam.
“Kemudian tersangka kita jerat primer 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ,dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau penjara maksimal 9 Tahun,Tutur Kasat, (PWDPI-MUBA) (ARDIANSYAH YNC).
1 Komentar