BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu Kunjungi Pesantren di Bandung

Bandung, jejakkeadilan.com– Usai melaksanakan studi perbandingan Rancangan Perda inisiatif BAPEMPERDA Provinsi Bengkulu dengan Perda Provinsi Jawa Barat No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Mahasiswa Universal Kota Bandung yang dikelola oleh Tatang Astarudin, Jumat (27/1/2023).

“Kami berdiskusi dengan beliau tentang dampak Positif dan Efektivitas lahirnya Perda Provinsi Jawa Barat terhadap Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pondok pesantren mahasiswa universal ini sedikit unik dari pondok pesantren lainnya karena disini ada beberapa santri yang datang dari luar negeri, bahkan ada santri yang beda agama ikut belajar tentang Islam Universal sebagaimana diajarkan paradigma Islam Universal oleh Alm Gusdur,” cerita Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.

Bacaan Lainnya

Lanjut Usin, meskipun pondok pesantren ini belum merasakan program-program penguatan dan pendampingan Pemprov Jawa Barat yang dilahirkan pasca adanya Perda Pondok Pesantren, namun Kyai Tatang yang pengasuh pondok pesantren ini dilibatkan dalam membahas dan merumuskan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

“Saya pribadi sangat terkesan dengan prinsip dan kurikulum serta nilai-nilai yang dikembangkan dalam pondok pesantren ini,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.

Sementara itu, terkait dengan prinsip dan kurikulumnya, Usin akan menyampaikannya di lain kesempatan dan akan di posting di akun Instagram miliknya.

“Mau tau 8 prinsip yang dikembangkan ? tunggu ya, akan saya bocorkan pada postingan lainnya,” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.(m4)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: indovip slot