Bengkulu Utara, jejakkeadilan.com, -Dua pemuda asal Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu bengkel warga pada awal januari lalu. Keduanya yakni HH (22) seorang mahasiswa dan BB (17) remaja tuna karya.
Kapolsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKP Erwin Setiawan, S. IK, MH mengatakan dari hasil penyelidikan petugas, terungkap keduanya mencuri sparepart motor bengkel warga yang ditaksir lebih dari 2.5 juta rupiah.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan setelah berhasil diringkus pada 31 januari kemarin sekitar pukul 18.00 WIB. Para pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan kemungkinan adanya TKP lain,” terang Kapolsek, Rabu (01/02/2023).
Bersama dengan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) sel sok KYB Motos Rx King, 2 (Dua) set Sok Supra X 125, (Satu) buah Karburator Motor, 2 (Dua) Buah Ban Luar Merek Fleno dengan Ukuran Ring 17.90/80 dan 2 (Dua) Buah Ban depan Motor Beat dengan ukuran R 14. 80/90.(*)
3 Komentar