Bengkulu, jejakkeadilan.com – Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap perusahaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 1970, jelas wajib untuk diterapkan.
Sehingga 2 kecelakaan kerja di Provinsi Bengkulu seperti di salah satu perusahaan tambang Kabupaten Bengkulu Utara pada Desember 2022 lalu dan kecelakaan kerja di salah satu perusahaan sawit Bengkulu Selatan pada Oktober 2022 lalu tidak kembali terulang.
“Yang diutamakan sekarang secara regulasi itu terkait pekerja-pekerja formal di perusahaan-perusahaan, menyangkut penggunaan alat dengan resiko tinggi. Maka tolong dipastikan betul penggunaan alat pelindung diri (APD) dilakukan pengecekan secara berkala, kemudian yang mengoperasikan punya kompetensi dan sertifikat dengan menggunakan APD standar,” terang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai membuka Seminar Bulan K3 Nasional Disnakertrans Provinsi Bengkulu tahun 2023, di ballroom salah satu hotel kawasan Padang Jati Kota Bengkulu, Kamis (09/02).
Disamping itu lanjut Gubernur Bengkulu ke-10 ini, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga jangan sampai terabaikan. Sehingga antara kewajiban dan hak pekerja bisa terjadi keseimbangan.
“Jadi ini juga saya ingatkan betul untuk jaminan kesehatan dan keselamatan pekerja yang juga wajib dipenuhi setiap perusahaan. Dengan harapan tidak ada lagi kecelakaan kerja apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang,” tutupnya.
Dewan Pengawas K3 Bengkulu John Irwansyah Siregar mengatakan, terkait prosedur K3 di setiap perusahaan besar di Bengkulu khususnya bagi perusahaan tambang batubara dan kelapa sawit, sejauh ini berdasarkan pengawasan pihaknya hampir 80 persen yang telah mematuhinya.
Hanya saja terkadang sebagian pekerja terutama yang berhubungan dengan mesin acap kali lalai menggunakan APD tersebut, ditambah lagi pengawasan juga masih terbilang kurang.
“Kebanyakan itu karyawan-karyawan perusahaan ini dengan alasan panas tidak mau menggunakan APD ini. Oleh karena itu setiap perusahaan selalu kami ingatkan untuk menekankan penggunaan APD bagi pekerja, apalagi yang bersentuhan dengan mesin,” ujarnya.
Sementara itu dalam Seminar Bulan K3 Nasional Disnakertrans Provinsi Bengkulu tahun 2023 juga dilaksanakan penyerahan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 560/2666/DKNTRANS/2022 tentang Norma Pelaksanaan K3 Pada Perusahaan/ Badan Usaha Di Wilayah Provinsi Bengkulu, secara simbolis oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada 3 perwakilan perusahaan. (Mc)
3 Komentar