Mukomuko, jejakkeadilan.com– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mukomuko Polda Bengkulu, menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba kelas I jenis sabu di dua tempat berbeda di daerah itu.
“Dua pelaku ini AML terduga pengedar dan IR bandar sabu. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda di daerah ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Jumat malam.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto didampingi Kasat Narkoba mengatakan hal itu saat siaran pers penangkapan dua orang sebagai pengedar dan bandar sabu di daerah ini, Jumat malam.
Ia mengatakan, pelaku AML ditangkap di kebun sawit sebelah kanan rumah pelaku tanggal 8 Februari 2023 pukul 23.00 WIB.
Kemudian kurang dari tiga jam personel Satnarkoba melakukan pengembangan kasus ini lalu menangkap IRL bandar sabu di Kecamatan Pondok Suguh.
Kepolisian Resor Mukomuko selain menangkap dua pelaku penyalahgunaan sabu serta mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening berkilap merah yang dimasukkan dalam pipet plastik warna hitam.
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga mengamankan satu unit alat komunikasi handphone merk Oppo A55 warna hitam.
Selanjutnya, katanya, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk memastikan masih ada atau tidak pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di daerah ini. (*)
2 Komentar