157 Unit Kendaraan Diamankan Polresta Bengkulu, Tempo 2 Minggu

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Jufri, S.I.K
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Jufri, S.I.K

Bengkulu, jejakkeadilan.com– Dalam tempo 2 minggu, setelah kembali diterapkannya tilang manual, Sat Lantas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, mengamankan 157 unit kendaraan. Rinciannya, 105 unit sepeda motor dan 52 unit mobil.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Jufri, S.I.K., menerangkan, kepada 157 kendaraan tersebut, pihaknya menerapkan tilang manual dengan berbagai jenis pelanggaran, diantaranya menggunakan knalpot brong.

Bacaan Lainnya

“Tindakan ini juga merupakan bentuk respon atas keluhan masyarakat yang resah akibat aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong,” kata Jufri, Senin (13/2/2023).

Lanjut Kabag Ops, semua kendaraan yang diamankan dapat dikeluarkan kembali apabila sudah diganti knalpotnya menjadi knalpot standar. Untuk penggantian knalpot akan dilakukan di Polresta Bengkulu.

“Kami ingatkan masyarakat, jangan sampai menjadi target kami bagi yang masih menggunakan knalpot brong,” tegas Kabag Ops. (*)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar