Pelajar Terlibat Jambret, Berhasil Diamankan Polisi

Seorang pelajar pria berinisial RS (18) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang
Seorang pelajar pria berinisial RS (18) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang

Rejang Lebong, jejakkeadilan.com– Seorang pelajar pria berinisial RS (18) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, diamankan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, lantaran terlibat dalam kasi pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolres, Senin (13/2/2023) menerangkan, aksi Curas terjadi pada Jumat (10/3/2023) malama di kawasana Kecamatan Curup Rejang Lebong.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini bersama rekannya, modusnya meminjam Hp korban dengan alasan ingin menghubungi temannya. Tapi kemudian, Hp tidak dikembalikan dan berusaha dibawa kabur. Namun korban berusaha meminta kembali Hpnya. Salah satu rekan pelaku yang saat ini masih DPO kemudian memukul korban dibagian wajah. Korban lantas berteriak “Jambret” yang mengundang warga dan polisi datang ke lokasi mengamankan RS. Namun rekan pelaku berhasil kabur,” jelas Kapolres.

Untuk motif, dikarenakan motif ekonomi, yakni kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku ini bukan residivis dan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolres.

Turut diamankan oleh petugas 1 unit Handphone merk Xiomi 6A warna silver dan 1 unit sepeda motor merk Honda Blade warna Biru. (*)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar