Oknum Posbakum Diduga Mencoreng Nama Pengadialan Agama Mukomuko

Oknum Posbakum Diduga Mencoreng Nama Pengadialan Agama Mukomuko
Oknum Posbakum Diduga Mencoreng Nama Pengadialan Agama Mukomuko

Mukomuko, jejakkeadilan.com– Pada hari senin tanggal 12 Februari 2023 menjadi hari bersejarah Kantor Pengadilan Agama Mukomuko, dimana pada hari itu salah satu oknum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, yang bergugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.

Oknum tersebut yang berinisial R yang mana pada malam tanggal kejadian R ditangkap oleh warga Rawa Mulya Kecamatan XIV Koto bersama seorang Ibu muda berinisial SF yang notabene adalah salah satu termohon yang terdaftar dalam gugatan perceraian dikantor pengadilan agama mukomuko, kedua orang tersebut diarak oleh sejumlah pemuda warga Desa Rawa Mulya kerumah kepala dusun setempat dan sempat membuat perjanjian sanggup membayar denda adat atau cuci kampung atas dugaan perbuatan asusila atau perbuatan tak senonoh sesuai dalam surat perjanjian yang tertuang pada malam tanggal 12 februari 2023 tersebut.

Bacaan Lainnya

Dimana sesuai keterangan dari salah satu waraga yang sempat menyaksikan kejadian pada malam tersebut yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan bahwa melihat ada sepasang pemuda bersama seorang wanita yang mengendarai sepeda motor kearah perkebunan sawit warga yang ada gubuknya pada malam hari.

“Pada malam itu kami melihat ada sepasang pemuda bersama seorang wanita yang mengendarai sepeda motor kearah perkebunan sawit warga yang ada gubuknya pada malam sekira jam 23.00 wib yang kami curigai akan berbuat tindakan mesum, dan akhirnya kami bersama warga bersama-sama mengepung lokasi tempat pasangan sejoli tersebut yang diduga berbuat mesum dan ternyata benar mereka berduaan ditempat sepi dan gelap yang pada waktu kami introgasi mereka berkilah dengan alasan SF (wanita yang dibawa oleh R) mau buang air kecil namum kami warga tidak percaya begitu saja atas keterangan yang mereka sampaikan, dikarenakan alasan tersebut sangat mengada-ada masa mau buang air kecil aja sejauh itu kayak gak ada toilet umum” ungkapnya.

“Kami tanya juga mereka tidak ada urusan apapun yang mengarah ke jalan Desa Rawa Mulya karena kalo maksud hati R ingin memgantarkan si SF pulang kerumahnya sedangkan jalan menuju rumah SF tidak ada jalurnya dari Desa Rawa Mulya ke arah rumah SF yang berlokasi di Suka Rame, maka kuat dugaan kami mereka sengaja datang ke desa kami untuk mojok atau berbuat yang tidak terpuji, maka akhirnya kami bawalah kedua sejoli ini kerumah kepala dusun untuk dimintai keterangan yang sejujurnya dan akhirnya terbitlah surat pernyataan kedua oknum tersebut yang benar telah melakukan perbuatan yang kurang terpuji yaitu berduan ditengah malam ditempat yang sepi dan gelap, dalam surat tersebut disepakati R bersedia membayar denda sebanyak Rp. 3.000.000 untuk cuci kampung dan dikarenakan pada malam tersebut R tidak membawa uang maka motor R terpaksa memjadi jaminannya sampai R dapat memenuhi kesepakatannya. Dan sampai berita ini diturunkan infonya R telah melunasi tuntutan warga desa rawa mulya tersebut” lanjutnya.

Terlepas dari tuntutan dan kesepakan R dengan waraga Desa Rawa Mulya menurut tanggapan Ketua LSM KRM mukomuko yang sempat mintai pendapatnya, apa yang dilakukan oleh R sangatlah merugikan nama baik institusi pengadilan agama kabupaten mukomuko dimana kita ketahui R adalah salah satu anggota POSBAKUM yang berkontrak dengan Pengadilan Agama yang melayani pembelaan hukum terhadap warga yang tidak mampu yang sedang disidangkan dalam kasus perceraian.

Dalam kasus ini apakah R dan SF menjalin hubungan khusus dikarenakan SF juga merupakan warga yang sedang menjalani proses persidangan perceraian dipengadilan agama tersebut sehingga R dengan SF memiliki kedekatan khusus itu persoalan lain, tapi Jika benar hal tersebut memang terjadi kami menilai status SF ketika malam kejadian masih berstatus istri orang karna surat keputusan pengadilan tentang percerain dikeluarkan pada tanggal 13 februari 2023 sedangkan kejadian perbuatan dugaan asusila terjadi pada malam tanggal 12 Februari 2023.

Maka dalam waktu dekat Kasus ini akan mintai kejelasan kepada kepala pengadilan mukomuko agar kedepan hal-hal semacam ini tidak terulang kembali dan kepala pengadilan agama mukomuko harapan jika benar hal ini terjadi, minta untuk dapat meninjau ulang kontrak dengan oknum LBH tersebut sehingga institusi pengadilan agama kedepannya dapat dipercaya dan profesional. (JN)

Tinggalkan Balasan

3 Komentar

  1. Ping-balik: click here to read
  2. Ping-balik: reference