Polres Rejang Lebong Amankan Pelaku Tindak Pidana Kesehatan

Polres Rejang Lebong Amankan Pelaku Tindak Pidana Kesehatan
Polres Rejang Lebong Amankan Pelaku Tindak Pidana Kesehatan

Rejang Lebong, jejakkeadilan.com– Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kasatres Narkoba yang diwakili KBO Satres Narkoba Ipda Heriyan Effendi dan Kasi Humas Iptu Bertha A Ginting melaksanakan press release di Mapolres, Senin (13/2/2023).

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan pihaknya telah mengamankan seorang remaja pria berinisial KF (17) yang masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Bacaan Lainnya

Pada Hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira jam 11.00 WIB, Personel Sat Resnarkoba Pores Rejang Lebong mendapatkan informasi bahwa aka adanya paket yang tiba di Ekspedisi ID EXPRESS yang diduga paket tersebut berisikan tabet yang diduga HEXYMER.

Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba Poles Rejang Lebong melakukan penelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dan sekira jam 15.00 WIB, personel Sat Resnarkoba Poles Rejang Lebong berhasil mengamankan terduga pelaku KF yang baru mengambil paket tersebut di Kantor Ekspedisi ID EXPRESS yang beralamatkan di Jalan Merdeka Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabuapten Rejang Lebong.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 buah botol plastik merk HEXYMER 2 yang berisikan 2 bungkus plastik bening yang berisikan 2.000 butir diduga obat berbentuk tablet warna kuning berlogo mf. Terduga pelaku dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar