๐๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ข ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐“๐ž๐ซ๐ข๐ฆ๐š ๐€๐ฎ๐๐ข๐ž๐ง๐ฌ๐ข ๐๐๐ƒ๐ˆ

Simalungun, jejakkeadilan.com– Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH menerima audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Simalungun, di Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pematang Raya, Simalungun, Sumut, Senin (20/2/2023).

Suzanna Damanik selaku Ketua PPDI Kabupaten menjelaskan bahwa bahwa kehadiran mereka untuk bersilaturrahmi di dengan Bupati sebagai Pembina dalam PPDI.

Bacaan Lainnya

Selain bersilahturahmi, PPDI Kabupaten Simalungun juga menyampaikan sejumlah permohonan kepada Bupati diantaranya, permohonan evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Simalungun No 29 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Pangulu, besaran dan tata cara penyaluran penghasilan tetap Tingkat Nagori.

Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dalam memilih perangkat sesuai dengan kemampuan, bukan kedekatan dan kekeluargaan.

Disampaikan Bupati, kedepan kita akan terbitkan aturan dalam pemilihan perangkat yang harus sesuai mekanisme dan penjaringan yang sudah di atur dalam peraturan.”Dan saya akan tekankan ini, perangkat desa itu diangkat harus sesuai dengan kemampuan”,tegas Bupati.

Menurut Bupati, loyalitas itu perlu agar perangkat desa (Nagori) dapat dan mampu bekerjasama dengan Pimpinannya dan mampu melakukan pencapaian targetnya misalnya dalam pengutipan PBB.

“kita berharap kedepan akan ada perbaikan, di mana Pangulu atau pimpinan daerah bisa memilih perangkat nya sesuai dengan kemampuan nya,”pungkas Bupati.(*)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Ping-balik: junk search engine