Kepahiang, jejakkeadilan.com – Satuan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan tersangka berinisial MSW (26) dan korban berinisial Y (53), kejadian terjadi pada Jumat(10/2/2023) di wilayah Perkebunan Dusun Damar Kencana Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang.
Rekonstruksi selain dihadiri para saksi, juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepahiang dan penasehat hukum tersangka. Dengan pertimbangan keamanan, rekonstruksi digelar di Polres Kepahiang, Rabu(22/2/2023).
Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, S.M saat memimpin jalannya rekonstruksi mengatakan, pemilihan Polres Kepahiang sebagai tempat rekontruksi untuk menjaga keamanan tersangka saat mengikuti rekonstruksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Total ada 29 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat melakukan kekerasan kepada korban,” jelas Iptu Doni Juniansyah, S.M.
“Adegan rekonstruksi ini kita gelar untuk mengungkap bagaimana kronologis kejadiannya,” demikian Kasat Reskrim Polres Kepahiang.(*)
3 Komentar